Syarat Perpanjang STNK 2023 : Motor dan Mobil

Syarat Perpanjang STNK 2020 – Setiap tahunnya kita harus membayar perpanjangan STNK sesuai peraturan yang tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015. Peraturan tersebut berlaku untuk semua pemilik kendaraan bermotor, baik itu mobil ataupun motor. Masbro jangan menyepelekan hal itu, karena membayar pajak kendaraan bermotor merupakan suatu kewajiban sebagai bukti bahwa kendaraan yang kita miliki sudah terdaftarkan dan disahkan oleh Pemerintah sesuai kepemilikan yang terdaftar.

Bagi pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan perpanjangan STNK melebihi 2 tahun, maka harus siap-siap motor atau mobilnya dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan bermotor (ranmor). Itu artinya motor atau mobil yang pajaknya mati lebih dari 2 tahun akan menjadi motor bodong. Masbro tentu tak menginginkan hal itu, jadi lebih baik masbro langsung melalukan perpanjangan STNK ke Samsat terdekat.

Saat ini perpanjangan STNK juga semakin mudah, karena sudah ada layanan Samsat keliling dan Samsat Online. Kedua layanan tersebut menjadi bukti bahwa Pemerintah Indonesia ingin memangkas proses birokrasi agar proses perpanjangan STNK semakin mudah dan cepat. Sayangnya masih banyak orang yang belum mengetahui layanan tersebut, sehingga lebih memilih jasa perantara agar tak perlu repot-repot dalam mengurusi perpanjangan STNK.

Padahal syarat perpanjang STNK tergolong simple dan prosesnya sangat cepat, jadi tak perlu menggunakan jasa perantara untuk melakukan hal itu. Syarat perpanjang STNK di masing-masing daerah mungkin akan berbeda, namun menurut kami syaratnya tak akan terlalu memberatkan. Selain menggunakan layanan Samsat Keliling dan Samsat Online kita juga bisa datang langsung ke kantor Samsat terdekat. Nah bagi masbro yang lebih memilih datang ke kantor Samsat, silahkan simak terlebih dahulu syarat-syaratnya berikut ini.

Proses dan Syarat Perpanjang STNK 2020

Proses dan Syarat Perpanjang STNK

1. Syarat Perpanjang STNK Tahunan

Ada dua jenis perpanjangan STNK, yakni setiap tahun dan 5 tahun sekali. Syarat perpanjang STNK keduanya hampir sama, namun untuk perpanjang 5 tahunan hanya bisa dilakukan di kantor Samsat, karena harus melewati proses pengecekan nomor rangka mesin serta penggantian plat. Sedangkan perpanjangan STNK tahunan bisa kita lakukan melalui SIM keliling. Nah untuk syaratnya sendiri silahkan masbro simak dibawah ini.

  1. Syarat yang pertama adalah membawa KTP asli sesuai nama yang tertera pada STNK. Masbro juga bisa membawa foto copy KTP untuk berjaga-jaga.
  2. Kemudian syarat perpanjang STNK tahunan yang kedua adalah membawa STNK asli serta foto copy 2 rangkap. Peraturan di masing-masing daerah mungkin berbeda-beda, jadi ada baiknya kita terlebih dahulu menyiapkan foto copy STNK serta KTP.
  3. Siapkan uang untuk membayar biaya perpanjang STNK yang disesuaikan dengan jenis kendaraan yang masbro miliki

Kami yakin banyak orang yang bertanya-tanya, apakah perlu membawa BPKB saat perpanjang STNK tahunan ? Dahulu membawa BPKB menjadi salah satu syarat perpanjang SIM. Namun sekarang kita tidak perlu lagi membawa BPKB saat mengurusi perpanjang SIM. Alhasil kita hanya perlu membawa KTP, STNK asli, dan uang untuk membayar pajak ranmor. Syarat perpanjang STNK tersebut juga berlaku bagi yang motor atau mobilnya masih kredit, sehingga tidak perlu lagi meminta sura keterangan dari pihak leasing.

2. Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan

Proses perpanjangan STNK 5 tahunan sedikit berbeda. Kita hanya bisa melakukannya di kantor Samsat, karena dibutuhkan proses pengecekan fisik kendaraan. Hal ini dilakukan untuk memeriksa apakan kendaraan masih laik jalan atau tidak. Sedangkan untuk syaratnya hampir sama dengan syarat perpanjang STNK tahunan. Nah untuk mengetahui apa saja syarat perpanjang STNK 5 tahunan silahkan simak dibawah ini.

  1. Membawa STNK asli dan fotocopy
  2. Berbeda dengan perpanjangan STNK tahunan, pada perpanjangan STNK 5 tahunan kita Wajib membawa BPKB asli sebagai bukti kepemilikan kendaraan
  3. Membawa KTP sesuai nama yang tertera pada STNK dan BPKB. Nah apabila kendaraan yang dibeli merupakan kendaraan bekas dan belum balik nama, maka masbro wajib membawa KTP
  4. pemilik kendaraan sebelumnya
  5. Wajib membawa kendaraan yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan pada kondisi fisik serta nomor rangkanya.
  6. Membayar biaya perpanjangan STNK serta pajak kendaraan bermotor sesuai kendaraan yang dimiliki
Baca Juga :   Biaya Perpanjang Sim 2023 Terbaru Semua Golongan

Perpanjangan STNK 5 tahunan memang lebih ribet dan prosesnya cukup panjang. Apabila tidak mau repot, masbro bisa memakai jasa perantara yang biasanya mematok tarif sekitar 100 Ribu sampai 200 Ribu Rupiah. Namun ada baiknya masbro mengurus sendiri, sehingga tidak perlu mengeluarkan uang lebih untuk membayar jasa perantara. Nah bagi yang belum tahui seperti apa proses perpanjagan STNK 5 tahunan, silahkan masbro simak dibawah ini.

3. Proses Perpanjang STNK

Seperti yang kami sampaikan di atas, proses perpanjangan STNK 5 tahunan yang bisa dilakukan di kantor Samsat. Sedangkan untuk perpanjangan STNK tahunan bisa menggunakan layanan Samsat Keliling atau Samsat Drive Thru. Proses perpanjangan STNK tahunan juga lebih cepat, karena kita hanya perlu mengantri lalu menyerahkan berkas-berkas, kemudian tinggal membayar dan menunggu STNK baru di cetak. Lalu bagaimana dengan proses perpanjagan STNK 5 tahunan ?

  1. Yang harus dilakukan pertama kali adalah datang ke Kantor Samsat terdekat dan jangan lupa siapkan syarat perpanjang STNK yang kami sampaikan di atas.
  2. Ada baiknya masbro terlebih dahulu datang ke tukang fotocopy yang berada di lokasi Samsat untuk mengetahui apa saja berkas yang harus difotocopy dan biasanya sudah disediapkan Map untuk menyusun semua berkas yang diperlukan.
  3. Setelah itu kita pergi kebagian cek fisik kendaraan dan mendaftarkan kendaraan yang akan di cek fisiknya.
    Pengecekan fisik yang dilakukan hanya sebatas nomor rangka dan nomr mesin. Kemudian nomor tersebut digosok atau digesek menggunakan alat khusus yang disediapkan di Samsat
  4. Setelah proses pengecekan kendaraan selesai, kemudian kita pergi le koket cek fisik untuk mendapatkan cap dan legalitas lainnya agar bisa menuju ke loket pendaftaran.
  5. Pada loket pendaftaran kita disuruh mengumpulkan berkas-berkas syarat perpanjang STNK, kecuali BPKB.
  6. Selanjutnya tinggal menunggu dipanggil sesuai nama yang tertera pada STNK, kemudian dilakukan pengecekan data sesuai BPKB yang kita pegang. Owh yah, BPKB yang dibawa harus BPKB asli.
  7. Setelah semua data sesuai, selanjutnya kita tinggal melakukan pembayaran perpanjang STNK serta pajak kendaraan bermotor.
  8. Kemudian kita akan mendapatan struk pembayaran yang nantinya digunakan untuk mengambil STNK baru.
  9. Nah proses perpanjangan STNK 5 tahunan yang terakhir adalah mendatangi loket penyerahan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) dan menunjukan STNK yang sudah diperpanjang untuk mengambil plat nomor baru.

Proses perpanjangan STNK 5 tahunan memang cukup memakan waktu, karena harus melewati beberapa tahap hingga akhirnya mendapatkan STNK baru serta plat nomor baru. Saran kami datanglah lebih awal ke kantor Samsat agar tidak perlu lama-lama mengantri. Paling tidak proses di atas memakan waktu sekitar 2 Jam apabila kondisi Samsat sedang sepi.

Baca Juga Informasi Otomotif Lainnya
Prosedur Membuat Sim OnlineCara Membuat Sim Online Harga Mobil Pick Up MitsubishiHarga Mobil Pick Up
Harga Mobil Baru JeepHarga Mobil Hummer Harga Lexus RX 350LHarga Mobil Lexus

Nah itulah informasi mengenai syarat perpanjang STNK beserta prosesnya. Seperti yang masbro lihat di atas, syarat perpanjang STNK sangat mudah. Kita hanya perlu membawa STNK, KTP, dan BPKB. Bahkan syarat perpanjang STNK tahunan tidak membutuhkan BPKB, sehingga semakin mudah dan praktis. Terlebih kita bisa melakukannya di gerai Samsat Keliling atau Samsat Drive Thru yang prosesnya hanya memakan waktu beberapa menit saja. Sekian informasi otomotif kali ini, semoga informasi syarat perpanjang STNK di atas dan bisa menjadi referensi.

0/5 (0 Reviews)