Biaya Balik Nama Mobil 2023 dan Syarat Yang Dibutuhkan

Biaya Balik Nama Mobil 2020 – Karena mahalnya harga mobil di Indonesia, terkadang Anda harus mencukupkan diri dengan membeli mobil bekas. Meskipun harga mobil bekas jauh lebih murah dari mobil baru, bukan berarti tidak ada lagi biaya yang harus dikeluarkan setelah itu. Salah satu pengeluaran tambahan setelah memiliki mobil bekas adalah biaya balik nama mobil. Biaya tersebut terkait dengan pergantian nama STNK dan BPKB mobil menjadi nama Anda.

Tapi sebelum saya menyebutkan berapa biaya balik nama mobil, di bawah ini akan saya sebutkan berkas-berkas apa saja yang harus Anda persiapkan dan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk balik nama.

Sebelum melakukan balik nama mobil, tentu saja Anda harus mengetahui di mana harus melakukannya. Balik nama tersebut dilakukan di SAMSAT terdekat yang wilayahnya sesuai dengan wilayah Anda berdasarkan KTP.

Jika mobil bekas tersebut berasal dari wilayah yang berbeda, Anda mesti melakukan pencabutan berkas terlebih dahulu di SAMSAT yang terdekat sesuai dengan KTP pemilik lama. Untuk proses ini, Anda membutuhkan bantuan pemilik motor sebelumnya. Nanti setelah proses cabut berkas selesai barulah Anda bisa melakukan balik nama mobil menjadi nama Anda yang dilakukan di SAMSAT yang yang wilayahnya sesuai wilayah Anda berdasarkan KTP.

Syarat dan Biaya Balik Nama Mobil 

Syarat dan Biaya Balik Nama Mobil

Syarat Balik Nama Mobil

Sebelum berangkat ke SAMSAT, Anda harus melengkapi semua dokumen yang akan dibawa ke SAMSAT. Ingat, jangan sampai Anda lupa membawa satu dokumen saja kalau tidak mau repot kembali ke rumah untuk mengambilnya.  Adapun dokumen-dokumen tersebut adalah :

  1. Fotocopy KTP pemilik baru.
  2. Fotocopy KTP pemilik sebelumnya.
  3. BPKB asli dan fotocopy.
  4. STNK dan fotocopy.
  5. Kwitansi bukti pembelian mobil yang dibubuhi materai Rp.6.000 dan sudah ditandatangani.
  6. Bukti hasil pengecekan cek fisik mobil. Hanya saja berkas nomor 6 ini baru bisa Anda dapatkan setelah datang ke SAMSAT.

Setelah Anda sudah memastikan kelengkapan semua bekras di atas, selanjutnya Anda tinggal datang ke SAMSAT terdekat dari wilayah Anda untuk melakukan cek fisik mobil. Untuk pengecekan fisik, tentu saja Anda harus membawa mobil Anda yang ingin dibalik namanya menjadi  nama Anda sebagai pemilik.

Lokasi pengecekan fisik mobil biasanya tertera dengan jelas di lokasi SAMSAT. Setibanya di sana, cari saja petugas cek fisik dan sampaikan tentang keinginan Anda untuk melakukan pegecekan fisik mobil.

Buka kap mobil dan biarkan petugas mengecek nomor rangka dan nomor mesin mobil Anda. Untuk proses ini Anda tidak perlu membawa dokumen apapun, karena petugas akan memberikan kepada Anda formulir cek fisik mobil Anda. Isi data-data pada formulir cek fisik tersebut sesuai dengan data-data mobil Anda.

Setelah itu Anda bisa mengisi data-data yang diminta di dalam formulir. Isi data formulir cek fisik sesuai dengan mobil Anda. Sekadar catatan untuk Anda bahwa dalam proses cek fisik ini Anda tidak dikeniai biaya apapun.

Setelah itu Anda harus kembali ke SAMSAT dan menanyakan loket untuk menyerahkan berkas. Nanti petugas akan menunjukkan loket yang dimaksud dan Anda tinggal menyerahkan seuruh berkas yang sudah dipersiapkan sebelumnya ke petugas loket tersebut. Petugas loket tersebut akan melakukan pemeriksaan semua berkas Anda dengan teliti. Oleh karena itu, pastikan semua berkas Anda sudah lengkap agar prosesnya tidak berbelit-belit.

Baca Juga :   Cara dan Biaya Cabut Berkas Mobil 2023 Serta Syaratnya

Setelah itu Anda nantinya akan dipanggil petugas ke loket yang lain untuk menyerahkan BPKB asli. Setelah petugas melakukan pengecekan kembali, nama Anda kembali dipanggil sebagai pemilik mobil baru dan berkas  Anda akan diserahkan kembali. Ambil berkas tersebut lalu ke loket pertama kali Anda datang untuk menyelesaikan pembayaran senilai yang tertera di lembar tagihan.  Setelah melunasi pembayaran, Anda akan mendapatkan cap lunas serta tanda terima dari seluruh berkas Anda tadi. Setelah ini Anda tinggal melakukan pengurusan ulang BPKB di domisili Anda.

Rincian Biaya Balik Nama Mobil

Berikut ini rincian biaya balik nama mobil yang harus Anda persiapkan :

Pada studi khasus ini kami akan mengilustrasikan biaya balik nama mobil bekas dengan harga Rp. 100 Juta dengan nilai PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) sebesar Rp. 2 Juta. Nah biaya yang perlu dibayarkan di antaranya adalah biaya BBN KB, PKB, SWDKLJJ, dan beragam biaya adminstrasi lainnya yang bisa kalian lihat di bawah ini.

  • BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) = (1% x Harga Beli Kendaraan) : Rp 1.000.000.
  • Biaya PKB sebesar Rp 2.000.000.
  • Biaya SWDKLJJ sebesar Rp 143.000.
  • Biaya administrasi STNK sebesar Rp 50.000.
  • Biaya penerbitan STNK sebesar Rp 200.000.
  • Biaya penerbitan TNKB sebesar Rp 100.000.
  • Biaya penerbitan BPKB sebesar Rp 375.000.
  • Biaya pendaftaran sebesar Rp 100.000.
  • Total biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp 3.968.000.

Sesuai Peraturan Pemerinah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri, maka telah ditetapkan bahwa biaya penerbitan STNK sebesar Rp. 200 Ribu, TNKB sebesar Rp. 100 Ribu, dan BPKB sebesar Rp. 375 Ribu.

Seperti yang Anda liat pada detail perincian di atas, total biaya balik nama mobil yang harus dikeluarkan sebesar Rp.3.968.000. Biaya di atas belum termasuk biaya yang harus dibayar untuk penerbitan surat mutasi untuk balik nama mobil bekas yang berasal dari luar daerah. Oleh karena itu, jika Anda berkeinginan untuk melakukan balik nama mobil, pastikan untuk mempersiapkan dana khusus untuk itu.

Baca Juga Informasi Otomotif Lainnya
Komponen Kopling Mobil  Cara Mengkilapkan Cat Motor
Biaya Balik Nama Motor Cara Memperbaiki Aki Basah

Yah, biaya balik nama mobil memang tak bisa dikatakan murah. Namun biayanya bisa lebih murah apabila kita balik nama mobil yang harga belinya lebih terjangkau. Nah sekian informasi otomotifer.com kali ini, semoga informasi di atas bermanfaat dan bisa menjadi referensi bagi yang inging mengurusi balik nama mobil.

0/5 (0 Reviews)