Syarat Balik Nama Motor (STNK & BPKB) Terbaru 2023

Syarat Balik Nama Motor 2020 – Jika kamu baru saja membeli motor bekas dari orang lain, sebaiknya segera lakukan balik nama STNK (Surat Tanda Kendaraan Bermotor) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) agar kamu tidak kerepotan bolak-balik meminta ktp pemilik sebelumnya jika ingin melakukan perpanjangan STNK dan BPKB.

Syarat balik nama motor tersebut mudah kok, dijamin kamu tidak akan kesulitan melakukannya. Tapi untuk membantu kamu yang kebingungan, di bawah ini akan  saya sebutkan syarat dan cara balik nama STNK dan BPKB menjadi nama kamu.

Detail Syarat Balik Nama Motor & Cara-Caranya

Syarat Balik Nama Motor

Syarat Balik Nama Motor

Sebelum kamu mulai mengajukan permohonan balik nama STNK dan BPKB motor, pastikan kamu sudah memenuhi semua persyaratan dan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan agar proses balik nama motor berjalan lancer.

1. Syarat Balik Nama STNK Motor

Berikut ini berbagai dokumen yang harus dilengkapi sebagai syarat balik nama STNK motor :

  1. KTP asli dan fotocopy.
  2. STNK asli dan fotocopy.
  3. BPKB asli dan fotocopy.
  4. Kwitansi atau bukti pembelian motor yang ditandatangani di atas materai.

2. Syarat Balik Nama BPKB Motor

Perlu diketahui bahwa balik nama BPKB tidak bisa dilakukan kalau kamu belum melakukan balik nama STNK, karena salah satu persyaratan yang harus terpenuhi agar bisa balik nama BPKB adalah menyertakan fotocopy STNK yang balik nama menjadi nama kamu. Adapun detail persyaratannya adalah sebagai berikut :

  1. Fotocopy STNK yang sudah balik nama menjadi nama kamu.
  2. Fotocopy KTP.
  3. Fotocopy BPKB yang asli.
  4. Fotocopy kwitansi atau bukti pembelian motor.
  5. Fotocopy hasil pengesahan cek fisik.

2. Cara Balik Nama STNK dan BPKB Motor

Cara Balik Nama Motor

Setelah mengetahui semua syarat balik nama motor yang harus terpenuhi jika ingin balik nama STNK dan BPKB motor menjadi nama kamu, selanjutnya kamu harus mengetahui cara melakukan balik nama tersebut. Adapun caranya adalah sebagaimana di bawah ini:

1. Cara Balik Nama STNK Motor

Cara balik nama STNK dan BPKB motor adalah sebagai berikut :

  1. Silahkan langsung mendatangi SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap) terdekat dari lokasi kamu. Jangan lupa untuk melengkapi dan membawa semua persyaratan yang telah disebutkan di atas.
  2. Pengecekan fisik motor di SAMSAT akan dilakukan oleh petugas. Setelah pengecekan selesai kamu akan diberi lembaran hasil dari cek fisik.
  3. Datangi loket pengesahan cek fisik khusus Balik Nama, lalu serahkan lembaran hasil cek tadi beserta semua dokumen yang sudah kamu persiapkan sebelumnya.
  4. Lakukan pembayaran validasi cek fisik.
  5. Setelah lembaran hasil cek fisik motor dikembalikan kepadamu, simpan dan fotocopy lembaran tersebut, sebab fotocopy lembaran cek fisik nantinya digunakan saat pengurusan balik nama BPKB.
  6. Selanjutnya kunjungi loket pendaftaran Balik Nama, lakukan pengisian formulir yang diberikan oleh petugas. Tunggu sampai nama kamu dipanggil oleh petugas sesuai nomor antrean yang kamu dapatkan. Setelah itu lakukan pembayaran biaya pendaftaran balik nama.
  7. Setelah pembayaran, petugas akan mengabarkan kalau kamu harus menunggu selama beberapa hari dan dianjurkan untuk datang kembali ke SAMSAT.
  8. Kembalilah ke SAMSAT pada hari yang dijanjikan oleh petugas, lalu serahkan semua dokumen dan lembaran tanda terima ke loket pendaftaran Balik Nama.
  9. Setelah menerima notice dari petugas pajak, lakukan pembayaran pajak di loket pembayaran pajak yang telah ditentukan.
  10. Setelah selesai melakukan pembayaran pajak, kamu harus menunggu beberapa saat di situ sampai nama kamu dipanggil petugas untuk mengambil STNK yang sudah balik nama menjadi nama kamu.
Baca Juga :   Cara Merawat Motor Matic Injeksi & Karbu Agar Tetap Prima

2. Cara Balik Nama BPKB

Setelah mengetahui cara balik nama STNK di atas, selanjutnya yang perlu kamu ketahui adalah cara balik nama BPKB sebagaimana di bawah ini :

  1. Datang langsung ke Polda sambil membawa berbagai dokumen persyaratan yang telah dipersiapkan. Untuk warga yang tinggal di DKI Jakarta, datang saja ke Gedung Biru Ditlantas Polda Metro Jaya di kawasan Jakarta Selatan.
  2. Setiba dilokasi, segera ambil nomor antrian. Setelah itu lakukan pengisian formulir balik nama BPKB yang sudah diberikan petugas.
  3. Setelah petugas melakukan pemeriksaan semua kelengkapan dokumen persyaratan, selanjutnya kamu akan diminta untuk melakukan pembayaran ke loket bank BRI yangsudah tersedia. Nantinya kamu akan diberikan stiker khusus untuk ditempelkan pada formulir pendaftaran BBN BPKB.
  4. Setelah kamu melunasi pembayaran, formulir pendaftaran BBN BPKB akan diberikan kepadamu untuk diisi berdasarkan data-data motor kamu.
  5. Tempelkan stiker khusus yang sudah diberikan kepada kamu sebelumnya ke formulir pendaftaran BBN BPKB yang telah diisi.
  6. Serahkan formulir dan semua berkas yang sudah kamu lengkapi ke petugas. Nantinya kamu akan diberikan tanda terima beserta jadwal kapan kamu bisa mengambil BPKB tersebut. Setelah itu kamu tinggal menunggu waktu tersebut.
  7. Saat waktu yang ditentukan telah tiba, silakan datang kembali ke Polda untuk mengambil BPKB yang sudah balik nama menjadi nama kamu, sambil membawa fotocopy KTP dan tanda terima.

Demikianlah informasi seputar syarat balik nama motor dan cara-caranya pada tulisan kali ini. Tentu saja untuk melakukan balik nama STNK BPKB motor menjadi nama kamu, ada sejumlah biaya yang harus kamu keluarkan.

Baca Juga Informasi Otomotif Lainnya
Biaya Balik Nama Mobil Cara Mengkilapkan Cat Motor
Biaya Balik Nama Motor Cara Memperbaiki Aki Basah

Perkiraan total biaya yang harus kamu keluarkan untuk balik nama motor bisa melebihi 1 Juta Rupiah. Jadi, pastikan kamu sudah mempersiapkan dana khusus jika memang ingin melakukan balik nama STNK dan BPKB motor kamu.

0/5 (0 Reviews)