Cara Perpanjang Sim Online 2023 Untuk SIM C dan SIM A

Cara Perpanjang Sim Online 2020 – Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku selama 5 Tahun. Apabila masa berlaku hamir habis, maka kita harus segera diperpanjang agar tidak hangus. Peraturan tersebut berlaku untuk semua golongan SIM, baik itu SIM C, SIM A, SIM A, dll. Untungnya proses perpanjangan SIM tergolong sangat mudah dan prosesnya cukup cepat. Pasalnya kita hanya perlu memenuhi beberapa persayaratan perpanjang SIM sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses perpanjang SIM bisa dilakukan ditempat berbeda-beda. Bahkan saat ini sudah ada layanan SIM Online yang akan mempermudah masyarakat Indonesia dalam memperpanjang SIM yang mereka miliki. Namun sayangnya layanan SIM Online hanya terbatas pada perpanjang SIM C dan SIM A. Sedangkan untuk golongan SIM lainnya harus datang ke Satpas terdekat ataupun layanan SIM Keliling serta Gerai SIM yang ada di masing-masing daerah.

Tempat Perpanjang SIM

Tempat Perpanjang SIM OnlineHadirnya layanan SIM Online sebenarnya sangat membantu, terutama bagi mereka yang akan memperpanjang SIM diluar domisili sehingga tidak perlu pulang ke kota asal hanya untuk memperpanjang SIM. Meskipun begitu, layanan SIM Online tetap mengharuskan kita datang ke lokasi Satpas, Gerai, atau SIM Keliling agar nantinya bisa mencetak SIM yang sudah diperpanjang. Nah untuk lebih jelasnya terkait tempat perpanjang SIM, silahkan simak dibawah ini.

1. SIM Keliling

SIM keliling merupakan layananan perpanjangan SIM yang dilakukan melalui mobil SIM Keliling. Biasanya mobil SIM keliling berada di titik-titik keramaian tertentu, seperti di Kecamatan, Alun-Alun, hingga Balai Desa. Masbro bisa memanfaatkan layanan tersebut untuk memperpanjang SIM A ata SIM C dengan biaya yang sama dengan perpanjang SIM di tempat lainnya, yakni sebesar 75 Ribu untuk SIM C dan 80 Ribu untuk SIM A.

Syarat perpanjangan SIM menggunakan layanan SIM Keliling juga sama. Masbro harus terlebih dahulu melengkapi persyaratan tes kesehatan jasmani (KIR Dokter) yang bisa dilakukan secara langsung di lokasi SIM keliling. Biaya pembuatan KIR Dokter disetiap daerah berbeda-beda, namun biasanya tak sampai 50 Ribu Rupiah. Nah setelah mendapatkan KIR Dokter, kita tinggal menyerahkan syarat perpajang SIM ke petugas, kemudian melakukan proses verifikasi data dan membayar biaya perpajangan SIM.

Kekurangan layanan SIM Keliling adalah hanya menerima perpanjangan SIM A dan SIM C saja. Untuk golongan SIM lain harus datang ke Satpas terdekat. Dibalik kekurangan tersebut, layanan SIM keliling bisa menjadi solusi bagi masbro yang ingin perpanjang SIM motor dan SIM mobil secara cepat. Masbro hanya membutuhkan waktu sekitar 15 Menit hingga SIM jadi atau selesai dicetak. Nah untuk syarat-syaratnya silahkan simak dibawah ini.

Syarat Perpanjang SIM Di Sim Keliling

  1. Membawa Fotocopy KTP 2 Lembar
  2. Membawa Fotocopy SIM 2 Lembar
  3. Membawa SIM Lama yang akan diperpanjang
  4. Membawa KTP yang masih masih aktif
  5. Membawa suarat keterangan kesehatan jasmani (KIR Dokter)
  6. Membayar biaya perpanjang SIM sesuai golongan SIM

Hanya itu saja syarat perpanjangan SIM dilayanan SIM Keliling. Syaratnya sangat mudah, namun kami sarankan untuk terlebih dahulu menyiapkan fotocopy KTP dan SIM sebelum datang ke lokasi SIM Keliling. Kemudian masukan berkas yang disiapkan kedalam map, sehingga nantinya kita hanya tinggal KIR Dokter untuk mendapatkan surat keterangan kesehatan jasmani. Setelah itu kita tinggal verifikasi data diri, berupa foto, tanda tangan, dan sidik jari. Kemudian membayar dan tunggu SIM jadi.

2. SATPAS

Satpas merupakan singkatan dari Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Dilokasi tersebut, masbro bisa membuat ataupun memperpanjang semua golongan SIM. Sayangnya proses perpanjang SIm di Satpas biasanya berlangsung lebih lama, karena banyak sekali yang mengantri. Bagi yang memiliki waktu lebih, tentu bukan menjadi masalah. Namun bagi yang waktunya terbatas, maka kami sarankan untuk melakukan perpanjangan SIM di mobil SIM Keliling yang prosesnya jauh lebih cepat.

Berbeda dengan mobil SIM Keliling, kita bisa memperpanjang semu golongan SIm di Satpas terdekat. Masbro juga bisa memperpanjang SIM luar domisili, namun harus terlebih dahulu mendaftar secara online. Soal biaya dan syaratnya juga sama dengan SIM Keliling. Kita hanya perlu membawa berkas persyaratan perpanjang SIM, lalu uji tes kesehatan untuk mendapatan surat keterangan kesehatan dari Dokter.

Baca Juga :   Biaya Balik Nama Mobil 2023 dan Syarat Yang Dibutuhkan

Proses pembuatan KIR Dokter juga sangat cepat. Nantinya sobat disuruh mengedentifikasi warna, cek tensi, cek berat badan, cek tinggi badan, kemudian cek kesehatan mata. Apabila terbukti mata kurang sehat, maka nantinya akan disarankan untuk memakai kaca mata. Nah apabila sudah mendapatkan KIR Dokter, maka selanjutnya kita menyerahkan semua berkas syarat perpanjangan SIM ke petugas di lokasi. Namun sebelum itu, silahkan simak terlebih dahulu syaratnya berikut ini.

Syarat Perpanjang SIM Di SATPAS

  1. Fotocopy KTP yang masih aktif sebanyak 2 lembar
  2. Fotocopy SIM yang akan diperpanjang sebanyak 2 Lembar
  3. Membawa SIM asli serta KTP asli
  4. Membawa surat keterangan sehat dari Dokter (KIR Dokter)
  5. Menyiapkan uang untuk membayar biaya perpanjang SIM

Masukan berkas persayaratan berupa fotocopy SIM dan fotocopy KTP ke dalam map, lalu sertakan bukti surat keterangan sehat dari Dokter. Setelah itu kita tinggal mengikuti proses perpanjangan SIM yang sudah ditetapkan masing-masing Satpas. Sebenarnya proses perpanjang SIM Di Satpas bisa berlangsung sangat cepat apabila tidak terlalu banyak yang mengantri. Namun sebelum itu, siapkan terlebih dahulu biaya perpanjangan SIM sesuai dengan golongan SIM yang akan diperpanjang.

3. Gerai Sim

Nah yang membedakan antara Gerai Sim dan Sim Keliling adalah lokasinya. Pasalnya Gerai SIM berada dilokasi yang tetap, seperti di Mal ataupun dipusat keramaian lainnya. Cara perpanjang SIM ditempat tersebut juga sama dengan tempat lainnya. Masbro hanya perlu membawa beberapa syarat perpanjangan SIM, mulai dari fotocopy SIM dan KTP masing-masing sebanyak 2 lembar beserta yang asli.

Gerai SIM juga melayani pembuatan surat keterangan sehat dari dokter. Biaya pembuatannya berbeda-beda di masing-masing daerah, namun rata-rata dipatok sebesar 30 Ribu sampai 40 Ribu Rupiah. Nah keutungan melalukan perpanjang SIM di Gerai SIM adalah prosesnya sangat cepat. Biasanya yang mengantri sangat sedikit, sehingga hanya membutuhkan waktu sekitar 15 Menit.

4. Sim Online

Selain melalui SIM Keliling, SATPAS, dan Gerai SIM, masbro juga bisa melakukan perpanjangan SIM motor dan mobil melalui layanan SIM Online. Layanan tersebut bisa menjadi solusi bagi masbro yang tinggal di luar daerah, sehingga tidak perlu balik ke kota asal hanya untuk memperpanjang SIM. Sayangnya layanan SIM Online hanya bisa digunakan untuk memperpanjang golongan SIM A dan SIM C. Sedangkan golongan SIM lainnya harus dilakukan di SATPAS.

Layanan SIM Online juga hanya sebatas mempermudah proses registrasi dan pembayaran perpanjang SIM. Nantinya masbro harus pergi ke SATPAS atau tempat pelayanan SIM lainnya untuk mencetak SIM yang sudah jadi. Nah bagi masbro yang tertarik menggunakan layanan tersebut, silahkan simak terlebih dahulu apa saya persyaratan dan cara perpanjang SIM Online yang kami sampaikan dibawah ini.

Syarat Perpanjang SIM Online

Syarat Perpanjang SIM OnlineAda beberapa persyaratan adminstrasi pengajuan perpanjang SIM Online, di antaranya adalah sebagai berikut :

  1. Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM;
  2. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
  3. SIM lama;
  4. surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator; dan
  5. surat keterangan kesehatan mata.

Syarat perpanjang SIM Online memang berbeda dibandingkan kita memperpanjang SIM di tempat pelayanan SIM. Nah setelah mengetahui apa saja syaratnya, sekarang mari kita lihat bagaimana cara perpanjang SIM Online

Cara Perpanjang SIM Online

Cara Perpanjang SIM Online

  1. Buka terlebih dahulu situs http://sim.korlantas.polri.go.id untuk melakukan proses registrasi perpanjang SIM Online
  2. Setelah website terbuka, akan muncul informasi yang menyebutkan bahwa situs SIM Online hanya melayani proses registrasi SIM baru dan SIM Perpanjangan untuk golongan SIM A dan SIM C. Silahkan masbro baca informasi yang disediakan, kemudian klik tombol “Mulai”
  3. Kemudian akan muncul formulir Data Permohonan dan kita disuruh memiliki Jenis Permohonan. Silahkan masbro pilih “Perpanjang SIM”, lalu pilih Golongan SIM serta masukan alamat Email. Selain itu, tersedia pula form Polda Kedatangan dan Satpas Kedatangan yang nantinya menjadi alamat untuk melakukan verifikasi data dan pencetakan SIM yang sudah diperpanjang.
  4. Masbro bisa bebas memilih POLDA kedatangan dan SATPAS kedatangan tanpa perlu mengikuti alamat domisili yang tertera di KTP. Itu artinya, masbro bisa melakukan perpanjangan SIM di seluruh Indonesia. Nah apabila sudah memilih, kemudian klik tombol “Lanjut”
  5. Cara perpanjang SIM Online selanjutnya adalah mengisi formulir Data Pribadi. Pada formulir tersebut tersedia berbagai form yang terdiri dari Kewarganegaraan, Nomor KTP, Alamat, Jenis Kelamin, dll. Silahkan masbro isi semua formulir tersebut sesuai data diri yang tertera pada KTP. Apabila sudah selesai, kemudian klik tombol “Lanjut”.
  6. Langkah selanjutnya adalah mengisi formulir data keadaan darurat yang bisa dihubungi. Pada formulir tersebut tersedia beberapa form yang harus diisi dengan benar, mulai dari Hubungan, Nama, Alamat, Nomor Telepon, dan data validasi yang terdiri dari Nama Ibu Kandung serta Nama Ayah. Semua data tersebut sangat berguna apabila terjadi kecelakaan pada pemilik SIM, sehingga nantinya pihak kepolisian bisa menghubungi nomor telepon ataupun alamat yang terdaftar. Nah apabila semuanya sudah terisi, kemudian klik tombol “Lanjut”
  7. Setelah itu akan muncul formulir Konfirmasi Data Input. Pada formulir tersebut akan terlihat data yang sudah kita masukan pada formulir sebelumnya, dan total biaya yang dibutuhkan untuk perpanjang SIM. Kemudian dibawahnya tersedia form Tanggal kedatangan yang harus diisi sesuai keinginan kita untuk datang ke Satpas. Setelah memilih tanggal kedatangan, lalu masukan kode verivikasi dan kemudian klik tombol “Kirim”.
  8. Kemudian akan muncul bukti bahwa proses registrasi perpanjang SIM Online terlah berhasil, dan nantinya akan ada email yang masuk ke alamat email yang kita masukan pada saat pertama kali mendaftar SIM Online.
  9. Silahkan cek email tersebut, dan kemudian akan ada bukti registrasi untuk melakukan perpanjangan SIM Online di Teller BRI ataupun Di ATM.
    Apabila proses pembayaran perpanjang SIM sudah selesai, maka langkah selanjutnya tinggal datang ke lokasi SATPAS ataupun layanan perpanjanga SIM lainnya sesuai lokasi dan waktu yang kita pilih saat mendaftar SIM Online
  10. Jangan lupa membawa persayaratan yang dibutuhkan, serta bukti pembayaran
  11. Saat berada dilokasi SATPAS, kita terlebih dahulu mebuat surat keterangan sehat dari Dokter (Kir Dokter) dan membayar biaya sekitar Rp. 30-50 Ribu Rupiah.
    Apabila sudah mendapatkan surat keterangan dokter, kemudian gabungkan berkas tersebut dengan berkas persyaratan perpanjang SIM lainnya yang terdiri dari 2 fotocopy KTP serta SIM
  12. Tunggu sampai dipanggil, kemudian kita tinggal foto dan membubuhkan tanda tangan serta sidik jari yang dilakukan secara digital
  13. Nah cara perpanjang sim online yang terakhir adalah tinggal menunggu sampai sim selesai dicetak.
Baca Juga :   Cara Merawat Mesin Motor Yang Benar Agar Tetap Halus

Biaya Perpanjang SIM Online

Seperti yang masbro lihat di atas, cara perpanjang SIM Online memang sangat mudah. Prosesnya memang cukup ribet dibandingkan kita datang langsung ke Satpas ataupun lokasi pelayanan SIM lainnya. Namun dibalik itu, layanan SIM Online akan mempermudah kita memperpanjang SIM C ataupun SIM A dimanapun tanpa perlu terikat alamat domisili yang tertera di KTP. Selain itu, proses pembayaran SIM Online dilakukan secara langsung melalui Bank BRI, sehingga bisa menghindari pungutan liar.

Soal biaya juga tak perlu khawatir, karena biaya perpanjang SIM C hanya sebesar 75 Ribu dan SIM A sebesar 80 Ribu. Biaya perpanjang SIM tersebut belum termasuk biaya KIR Dokter sekitar 30-40 Ribu. Jadi apabila di total, maka biaya perpanjang SIM Online tak sampai 150 Ribu. Nah mengingat biaya perpanjang SIM cukup terjangkau, maka jangan sampai telat pemperpanjangnya. Pasalnya apabila kita telat satu hari, maka harus membuat SIM baru yang otomatis membutuhkan biaya lebih besar.

Baca Juga Informasi Otomotif Lainnya
Harga Kiprok Motor Harga Knalpot R9
Harga Motor Lambretta Harga Kaca Film Mobil

Kesimpulan

Hanya ada satu kekurangan layanan SIM Online, yakni tidak bisa digunakan untuk memperpanjang semua gologan SIM. Layanan tersebut hanya terbatas pada SIM A (Mobil) dan SIM C (Motor). Andai saja layanan tersebu tersedia untuk semua golongan SIM, tentu akan semakin mempermudah masyarakat Indonesia dalam memenuhi kewajibannya.

Nah demikianlah informasi mengenai cara perpajang SIM Online. Kami harap informasi di atas bisa menjadi referensi sebelum masbro melakukan perpanjangan SIM C dan SIM A secara online. Namun bagi yang belum memiliki kedua sim tersebut, silahkan simak terlebih dahulu informasi “Cara Membuat SIM Online” yang kami sampaikan pada artikel otomotifer.com sebelumnya.

5/5 (1 Review)