Cara Mengurus STNK yang Hilang 2023 (Syarat & Biaya)
Cara Mengurus STNK yang Hilang – Kalian pasti pernah mendengar kata STNK. STNK adalah surat-surat penting untuk kendaraan sebagai tanda bukti pendaftaran dan pengesahan pada kendaraan bermotor. Surat STNK menandakan tanda kepemilikan yang sah pada kendaraan roda dua maupun roda empat.
Ketika kendaraan anda kehilangan STNK akan menjadi sangat fatal, karena kendaraan anda dinilai menjadi tidak berarga atau baleng kata orang jawa. Jika STNK anda hilang akan berarti kendaraan tersebut tidak ada pemiliknya atau tidak ada juga bukti yang sah bahwa kendaraan tersebut milik anda.
DAFTAR ISI ARTIKEL
Sangat disayangkan jika kendaraan ana kehilangan surat berharga tersebut. Tidak usah khawatir dan panik, ternyata jika kehilangan STNK anda bisa mengurusnya dan dapat digantikan dengan yang terbaru. Cara mengatasi STNK hilang tidak memerlukan banyak uang sob, kecuali sobat-sobat mengurus dengan calo akan menjadi mahal tuh biaya.
Menerut sepengetahuan penulis membuat stnk yang baru karena hilang hanya memerlukan uang sekitar 80.000 saja sob, tetapi jika kalian menggunakan jasa calo dapat berlipat-lipat tuh biayaya. Sayang sekali jika anda harus mengeluarkan uang banyak untuk membayar calo mending uangnya kalian tabung kan toh mengurus STNK hilang memiliki proses yang mudah sob.
Disini Otomotifer.com akan membahas tentang bagaimana mengurus STNK yang hilang. Sobat-sobatku simak penjelasan penulis dibawah ini ya.
Tata Cara Mengurus STNK yang Hilang
1. Membuat Laporan Kehilangan pada Pihak Polisi Terdekat
Tidak usah khawatir jika STNK anda hilang, lakukanlah tindakan yang pertama dengan melapor kepihak kepolisian. Pihak Polisi kan segera membantu kalian kok sobb. Di kantor polisi kalian akan segera dibuatkan surat kehilangan, setelah itu surat tersebut yang akan anda bawa ketika membuat STNK baru. Jangan lupa juga minta rangkap keterangan hilang 2 ya sob karena buat jaga-jaga ketika ada razia tilang agar polisi tau bahwa STNK sedang hilang dan akan dimaklumi dari pihak polisi tilang.
2. Menyiapkan Berkas Kelengkapan
Cara mengurus STNK yang hilang anda harus siapkan berkas-berkas sebagai persyaratan pergantian STNK. Syarat tersebut diantara lain adalah sebagai berikut.
- Foto Copy KTP pemilik kendaraan asli
- Foto Copy STNK
- Foto Copy dan asli BPKB
Cukup simpel kan sob syarat dan cara mengurus STNK hilang yang harus di bawa ketika membuat pergantian STNK. Jadi tidak usah khawatir jika akan mengurus STNK hilang karena berkas perlengkapannya cukup mudah dan simpel.
3. Mendatangi Kantor SAMSAT
Ketika berkas sebagai persyaratan pembuat baru STNK sudah siap bawalah berkas tersebut ke SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap). Setelah itu, anda akan mengikuti beberapa aturan yang harus dilakukan di kantor SAMSAT antara lain sebagai berikut.
Cek Fisik Kendaraan
Cek fisik kendaraan ini bertujuan untuk menentukan menentukan karaktersistik kendaraan anda. Cek fisik kendaraan antara lain yaitu warna kendaraan, nomor kendaraan, nomor mesin. Biaya yang dilakukan ketika mengecek fisik kendaraan gratis gaes jadi tidak usah khawatir ya harus membayar berapa. Setelah cek fisik anda akan mendapatkan blangko untuk melakukan prosedur lainyya. prosedur tersebut yaitu:
- Mengisi Formulir Pendaftaran : Tulislah formulir kendaftaran tersebut dengan lengkap dan sertakan berkas persyaratan yang sudah disiapkan. Serahkan formulir dan berkas pada loket STNK hilang.
- Mengurus Keterangan Hilang Atau Pastikan Motor Anda Tidak Diblokir: Maksud dari cek blokir adalah untuk memastikan bahwa kendaraan anda bukan kendaraan pencarian atau curian.
- Pembuatan STNK Baru pada Loket BNN II : Loket BNN II adalah Bea Nama Balik II dan pada loket ini kalian harus memenuhi semua berkas dan surat keterangan hilang ya sob biar penggantian STNK anda segera diurus.
- Membayar Pajak Tahunan : Tenang saja sob jika anda sudah membayar pajak tahunan tidak usah lagi repot-repot membayar pajak tahunan. Tetapi, jika kalian belum membayar pajak tahunan anda akan dikenakan biaya pajak tahunan kendaraan anda. Maka untuk kalian yang belum membayar pajak tahunan segeralah membayar agar penggantian STNK anda segera diurus.
- Membayar Penggantian STNK Baru : Tidak usah panik serta khawatir ketika anda berada pada prosedur membayar penggantian STNk. Pembayaran penggantian STNK tidak banyak menguras kantong kalian sob. Menurut peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2010 mengenai PNBP adalah roda dua cukup dengan membayar 50.000 rupia sedangkan roda empat cukup membayar seharga 75.000 rupiah.
4. Mengambil STNK dan SKPD
Setelah semua proses telah dilakukan sesuai prosedur yang ada, kalian tinggal menggambil STNK yang baru dengan menyerahkanbukti pembayaran dari kasir dan pengambil STNK pada loket pengambilan STNK.
Mudahkan cara mengurus STNk yang hilang dan hemat mengeluarkan biayanya. Jangan Lupa buat salinan STNK dan surat-surat penting untuk jaga-jaga dan sebagai arsip jika sewaktu akan dibutuhkan.
Sedangkan, jika kalian STNK hilang tidak memiliki salinan copyan STNK juga mempunyai persyaratan yang hampir sama dengan membuat penggantian STNK dengan copyan STNK yang hilang. Persyaratan pembuatan STNK baru tanpa copyan STNK adalah sebagai berikut.
5. Syarat Membuat STNK Baru
A. Siapkan Berkas Persyaratan Administrasi
Masih sama dengan persyaratan di atas perbedaanya adalah persyaratan ini tidak dengan copy STNK yang sudah hilang, cukup dengan Foto Copy pemilik motor asli, Foto Copy BPKB motor tersebut. Jika kendaraan anda berstatus kredit mintalah foto copy BPKB pada dealer kendaraan anda membeli.
B. membuat Surat Keterangan Hilang pada Polsek Atau Polres terdekat
Persyaratan ini masih sama seperti di atas, persyaratan ini hanya untuk mengetahui bagaimana kronologis STNK anda saat hilang.
C. Melegalisir BPKB Dari Dealer Ke Kantor Polisi
Setelah anda meminta fotocopy legalisir BPKB pada dealer tempat anda membeli kendaraan kemudian pergilah ke kantor polisi untuk meminta legalisir pada foto copy BPKB tersebut. Cara melegalisir fotocopy BPKB cukuplah mudah, pergilah kekantor polisi dan meminta legalisir dengan membawa foto copy KTP sesuai pemilik nama yang tertera pada BPKB tersebut.
D. Datang Ke Kantor SAMSAT
Masih sama juga ya ternyata yang persyaratan untuk membuat penggantian STNK, sama-sama harus pergi ke kantor SAMSAT. Yaaiyalah jika anda hanya mengurus persyaratan di atas tanpa pergi ke kantor samsat akan tidak jadi-jadi tuh STNK bahkan sampe kalian tua pun tidak akan jadi STNK tersebut. Persyaratan yang ada pada kantor SAMSAT juga sama dengan persyaratan di atas. Persyaratan tersebut adalah
- Cek fisik kendaraan anda
- Mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan formulir tersebut beserta persyaratan lainnya, seperti foto copy KTP, Foto Copy Legalisir BPKB
- Cek motor sudah diblokir atau sedang dalam pencariaan
- Persyaratan- persyaratan Tersebut kemudian diserahkan pada loket pembuatan STNK
- Membayar pajak kendaraan. Masih sama halnya jika kendaraan anda sudah membayar pajak tahunan tidak usah lagi mengeluarkan biaya untuk membayar pajak tahunan
- Menyerahkan bukti dan persyaratan ke kasir dan ke loket pengambilan pengganti STNK
- Menunggu panggilan untuk mengambil pengganti STNK yang baru
Baca Juga Informasi Otomotif Lainnya | ||
Denda Tilang Tidak Punya SIM | Cara Mengatasi Motor Mogok | |
Biaya Balik Nama Motor | Motor Yang Cocok Untuk Wanita |
Bagaimana persyaratan untuk membuat STNK yang baru cukup mudah kan?. Tidak usah menggunakan calo pun kita bisa mengurus sendiri tanpa ribet dan lama. Jangan lupa setelah anda membuat pengganti STNK yang baru sebaiknya fotocopy penggantian STNK tersebut untuk menjaga keamanan dan yang paling penting adalah JAGA BAIK-BAIK STNK karena jika kendaraan tidak mempunyai STNK bagaikan ada nyawa yang hilang pada kendaraan tersebut.

Hanya seorang pecinta otomotif biasa yang hobi menonton film dan menyukai dunia modifikasi, khususnya kendaraan roda dua.