Cara Membuat Sim Online 2023 Beserta Persayaratan & Biayanya
Cara Membuat Sim Online – Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki semua pemilik kendaraan bermotor, baik itu mobil maupun motor. Masih banyak orang yang enggan membuat sim karena merasa ribet dan takut biayanya mahal. Padalah membuat SIM sangatlah mudah dan biayanya tergolong murah. Masbro hanya perlu datang ke Polres terdekat dan mengikuti setiap langkah yang diberikan agar nantinya bisa mendapatkan SIM sesuai permohonan yang diajukan.
DAFTAR ISI ARTIKEL
Selain datang langsung ke Polres terdekat, masbro juga bisa menggunakan layanan SIM Online yang memungkinkan kita membuat SIM tanpa terikat dengan KTP Domisili. Layanan ini sangat berguna bagi pemohon SIM yang sedang merantau di luar kota, sehingga tidak perlu pulang ke kota asal hanya untuk membuat SIM baru ataupun melakukan perpanjangan SIM. Nah untuk mengetahui cara membuat SIM Online beserta biaya dan persayaratannya, silahkan masbro simak informasi otomotifer.com berikut ini.
Persyaratan dan Cara Membuat Sim Online
Syarat Membuat SIM Online
Sebelum membuat SIM Online, masbro wajib memenuhi beberapa persayaratan agar proses pembuatan SIM bisa berjalan lancar. Nah untuk mengetahui apa saja syaratnya, silahkan simak dibawah ini.
1. Usia
Usia menjadi persayaratan yang paling penting dalam membuat SIM. Pihak kepolisian telah menentukan batas usia minimum yang diperbolehkan untuk membuat SIM. Dimana syarat usia pengajuan SIM sebagai berikut :
- SIM A : Usia 17 Tahun
- SIM C : Usia 17 Tahun
- SIM D : Usia 17 Tahun
- SIM B I : Usia 20 Tahun
- SIM B II : Usia 21 Tahun
- SIM A Umum : Usia 20 Tahun
- SIM B I Umum : Usia 22 Tahun
- SIM B II Umum : Usia 23 Tahun
Bisa dikatakan usia minimum dalam membuat SIM kendaraan pribadi seperti mobil dan motor adalah 17 Tahun. Jadi bagi masbro yang sudah memiliki KTP dan merasa ahli mengendarai sepeda motor maupun mobil, maka kami sarankan untuk langsung membuat SIM. Owh yah, syarat usia pengajuan SIM di atas juga berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.
2. Adminstrasi
Selain persyaratan usia, masbro juga harus memenuhi persyaratan adminstrasi ketika akan membuat SIM. Nah untuk mengetahui apa saja syarat membuat SIM Online secara adminstrasi, silahkan simak dibawah ini.
- Memiliki kartu tanda penduduk (KTP) asli yang masih berlaku
- Mengisi formulir pengajuan SIM baru
- Apabila dibutuhkan harus membawa sertifikasi lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi
- Membawa suarat keterangan kesehatan
3. Kesehatan
Seperti yang kami sampaikan di atas, kita membutuhkan surat keterangan kesehatan saat membuat SIM baru. Lalu apa sajakah persyaratan kesehatan tersebut ?
- Yang pertama adalah kesehatan jasmani yang meliputi kesehatan penglihatan, pendengaran, dan fisik.
- Kedua kesehatan rohani yang meliputi stabilitas emosi, kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, dan kemampuan penyesuaian diri
4. Lulus Tes
Syarat membuat SIM sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 81 yang berbunyi untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, adminstratif, kesehatan, dan lulus ujian. Ada beberapa tahapan ujian yang harus dilalui agar bisa mendapatkan SIM dan di antaranya adalah sebagai berikut :
- Ujian Teori
- Ujian Praktik
- Ujian keterampilan melalui simulator
Cara Membuat Sim Online
Setelah semua syarat membuat sim online di atas terpenuhi, selanjutnya masbro tinggal mengikuti beberapa langkah prosedur cara membuat sim online yang sudah kami rangkum dibawah ini.
- Cara membuat sim online yang pertama adalah mengujungi situs resmi Polri yang beralamatkan di http://sim.korlantas.polri.go.id.
- Pada website tersebut langsung tersaji beberapa menu. Nah yang dipilih adalah menu pendaftaran SIM Online.
- Saat masuk ke menu pendaftaran SIM Online akan muncul 2 jenis permohonan, yaitu permohonan SIM baru dan Perpanjangan SIM
- Masbro harus pilih menu SIM baru lalu isi golongan SIM yang akan dibuat, A atau C. Dimana A untuk mobil pribadi dan C untuk sepeda motor
- Langkah selanjutnya adalah memasukan alamat email untuk proses verifikasi. Kemudian isi menu Polda Kedatangan sesuai dengan domisili masbro saat ini. Lalu isi Satpas kedatangan dan Lokasi kedatangan.
- Setelah mengisi formulir data permohonan, selanjutnya masbro mengisi formulir data pribadi yang berisi mengenai kewarganegaraan, nomer ktp, nama lengkap, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal lahir, golongan darah, alamat sesuai ktp, agama, tinggi, pendidikan, pekerjaan, nomer telepon, keterangan berkacamata dan cacat fisik serta asal negara. Silahkan masbro isi formulir tersebut dengan data yang benar.
- Jika semua data sudah terisi dengan benar, maka selanjutnya tinggal mengisi formulir data keadaraan darurat.
- Kemudian masukan kode verifikasi untuk memastikan proses ini dilakukan oleh pemohon. Selanjutnya tinggal klik tombol kirim.
- Cara membuat sim online selanjutnya akan muncul tampilan sukses registrasi dan nantinya akan ada email sebagai bukti registrasi online sudah berhasil.
- Langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran adminstrasi melalui ATM, EDC, atau Teller di seluruh lokasi Bank BRI yang ada di Indonesia.
- Setelah melakukan proses pembayaran, langkah cara membuat sim online selanjutnya adalah datang ke Polda Kedatangan atau Satpas Kedatangan yang sudah kita masukan pada saat mendaftar secara online. Yah, walaupun membuat sim secara online, namun bukan berarti sim langsung jadi. Kita masih perlu mengikuti prosuder pembuatan sim pada umumnya dengan datang langsung ke Polda terdekat.
- Saat datang ke Polri atau Polres terdekat jangan lupa membawa bukti pembayaran dan bukti registrasi.
Selain itu, masbro harus membawa surat keterangan sehat dari dokter yang sudah disiapkan sebelumnya. Masbro juga bisa membuat surat keterangan kesehatan di tempat yang sudah ditentukan masing-masing Polres. Untuk biayanya sendiri bervariasi, sekitar 30 Ribu sampai 60 Ribu Rupiah. Masbro juga bisa membayar biaya tambahan untuk Asuransi sebesar 30 Ribu Rupiah, namun sifatnya tidak wajib. - Setelah semua berkas yang dibutuhkan sudah siap, masbro tinggal memasukannya ke map. Selanjutnya pihak kepolisian akan melakukan proses indentifikasi dan verfikasi data berupa pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan.
- Kemudian prosedur cara membuat sim online selanjutnya tinggal menjalani ujian teori dan praktik sampai benar-benari dinyatakan lulus.
- Setiap pemohon diberi kesempatan untuk melakukan ujian ulang apabila dinyatakan tidak lulus ujian teori maupun praktik. Kesempatan yang diberikan adalah seminggu sesudahnya. Apabila masih gagal maka diberi tenggat waktu 14 hari dan 30 hari.
- Bagi masbro yang menyerah dan tidak ingin melanjutkan cara membuat sim online di atas, maka uang yang dibayarkan bisa ditarik kembali dengan cara datang ke kantor BRI dengan membawa tanda bukti tidak lulus ujian praktik atau teori serta membawa bukti setoran pembayaran adminstrasi (PNBP SIM).
- Nah jika masbro dinyatakan lulus ujian teori, praktek dan simulator, maka prosedur cara membuat sim online yang terakhir adalah tinggal menunggu sim selesai di cetak.
Biaya Pembuatan Sim Online
Nah stelah mengetahui cara membuat SIM Online, sekarang masbro pasti penasaran ingin mengetahui biayanya. Pada dasarnya biaya pembuatan SIM sudah diatur pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri. Selain itu, tari PNBP SIM juga di ataur melalui PP RI Nomer 60 Tahun 2016. Dimana untuk biayanya adalah sebagai berikut.
1. Penerbitan SIM Baru
- SIM A, B1, BII : Rp. 120.000
- SM C, C1, C2 : Rp. 100.000
- SIM D : Rp. 50.000
- SIM D1 : Rp. 50.000
- SIM Internasional : Rp. 250.000
2. Perpanjangan SIM Baru
- SIM A, B1, BII : Rp. 80.000
- SM C, C1, C2 : Rp. 75.000
- SIM D : Rp. 30.000
- SIM D1 : Rp. 30.000
- SIM Internasional : Rp. 225.000
Yah, biaya pembuatan SIM Online memang murah. Masbro hanya perlu merogoh kocek sekitar 200 Ribu Rupiah untuk membayar biaya Adminstrasi, surat keterangan kesehatan, dan Asuransi. Namun sering kali banyak orang yang mengambil jalan pintas dengan menggunakan jasa calo sim alias nembak. Hal ini dilakukan agar pengajuan SIM baru tak perlu melewati proses ujian praktek dan teori, sehingga SIM bisa langsung jadi.
Baca Juga Informasi Otomotif Lainnya | ||
![]() |
![]() |
|
![]() |
![]() |
Praktek pencaloan SIM sudah mulai diberantas pihak kepolisian. Caranya adalah dengan diluncurkannya program SIM Online. Layanan ini secara tak langsung memutus rantai pencaloan, karena pemohon SIM harus mengisi data terlebih dahulu dan akhirnya mereka tinggal mengikuti ujian praktek maupun teori, sehingga tidak ada kesempatan untuk berhubungan dengan calo sim. Nah demikianlah informasi mengenai prosedur cara membuat SIM Online, semoga tips otomotif di atas bermanfaat dan bisa menjadi bahan referensi.

Hanya seorang pecinta otomotif biasa yang hobi menonton film dan menyukai dunia modifikasi, khususnya kendaraan roda dua.