Biaya Perpanjang Sim 2023 Terbaru Semua Golongan
Biaya Perpanjang Sim 2020 – Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku 5 tahun. Itu artinya setiap 5 tahun sekali kita harus melakukan perpanjangan. Perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila telat satu hari, maka kita harus membuat SIM baru. Tentu masbro tak ingin membuat SIM baru dikarenakan prosesnya yang cukup sulit dan pastinya memakan banyak waktu serta tenaga.
Tanggal berlaku SIM mengikuti tanggal lahir agar pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak lupa melakukan perpanjangan. Apabila lupa, maka harus siap membuat SIM baru dan mengkuti proses pembuatan SIM dari awal, mulai dari pendaftaran, test praktek, test teori, hingga test simulator. Kami sendiri menyarankan untuk melakukan perpanjangan SIM 2 minggu atau satu bulan sebelum masa berlaku sim habis.
DAFTAR ISI ARTIKEL
Ada biaya yang harus dikeluarkan saat perpanjangan SIM. Biayanya tak semahal biaya pembuatan SIM baru, jadi masbro tenaga saja. Proses perpajangan SIM juga semakin gampang, karena kita bisa melakukan perpanjangan SIM secara online ataupun datang ke Gerai SIM dan Sim Keliling. Semua layanan tersebut akan mempercepat proses perpanjangan SIM, sehingga kita tidak perlu mengantri terlalu lama.
Bagi yang memilih perpanjangan SIM Online maka nantinya harus melakukan pembayaran melalui ATM, EDC ataupun Teller Bank BRI diseluruh Indonesia. Yah, porose pembayaran biaya perpanjangan SIM Online memang lebih mudah, namun nantinya kita tetap harus datang ke Satpas / Gerai SIM / Sim Keliling untuk melakukan pengesahan dan mencetak SIM baru yang sudah diperpanjang. Lalu berapakah biaya perpajangan SIM yang harus dibayar ?
Daftar Biaya Perpanjang SIM Terbaru 2020
Besaran biaya Perpanjang SIM disesuaikan dengan golongannya. Yang paling mahal adalah biaya perpanjangan SIM Internasional, karena melebihi 200 Ribu Rupiah. Sedangkan untuk SIM A, C, B1, B2, D, dan Sim Umum biayanya tak sampai 100 Ribu Rupiah. Nah untuk lebih jelasnya berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk memperpanjang semua golongan SIM, silahkan simak informasi berikut ini.
1. Biaya Perpanjang SIM A & A Umum
SIM A | Rp 80.000 |
SIM A Umum | Rp 80.000 |
Pemilik mobil pribadi wajib memiliki SIM A sebagai bukti bahwa mereka memiliki kecakapan dalam mengendarai mobil. Nah bagi yang sudah punya dan ingin melakukan perpanjangan, maka biaya Perpanjang SIM tersebut sebesar 80 Ribu Rupiah. Sedangkan biaya pembuatan SIM A baru mencapai 120 Ribu Rupiah, sehingga selisihnya sekittar 40 Ribu. Jadi dari pada mengeluarkan uang lebih besar untuk membuat SIM baru, maka jangan sampai telah memperpanjang SIM A yang masbro miliki.
2. Biaya Perpanjang SIM C, C1 & C2
SIM C | Rp 75.000 |
SIM C1 | Rp 75.000 |
SIM C2 | Rp 75.000 |
Saat ini SIM C terbagi dalam 3 golongan sesuai peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2016 yang menetapkan golongan SIM C ditambah menjadi SIM C1 dan SIM C2. Perpedaan masing-masing golongan SIM C berdasarkan sepeda motor yang dikendarai. Apabila motor yang dikendarai merupakan motor bermesin 250cc kebawah, maka cukup SIM C standar. Sedangkan untuk motor 250cc – 500cc harus memiliki SIM C1. Kemudian untuk SIM C2 dikhusukan bagi pengendara moge bermesin 500cc ke atas.
3. Biaya Perpanjang SIM B1 & B1 Umum
SIM B1 | Rp 80.000 |
SIM B1 Umum | Rp 80.00 |
Sama halnya dengan SIM A, SIM B1 juga tersedia dalam golongan SIM B1 Umum yang diperuntungkan bagi pengendara bus umum atau truk umum yang memiliki berat lebih dari 3.500 kg. Biaya perpanjang SIM B1 Umum sama besarnya dengan SIM B biasa, yakni sebesar 80 Ribu Rupiah. Jadi bisa dikatakan biaya perpanjangan SIM untuk pengendara mobil sama saja, karena untuk perpanjangan SIM A Umum juga sama-sama 80 Ribu Rupiah.
4. Biaya Perpanjang SIM B2 & B2 Umum
SIM B2 | Rp 80.000 |
SIM B2 Umum | Rp 80.000 |
Ada dua Golongan SIM B2, yakni B2 biasa dan B2 Umum. Golongan SIM ini dikhususkan bagi pengendara kendaraan alat berat ataupun kendaraan penarik dan kendaraan gandengan yang memiliki bobot lebih dari 1.000 kg. Jadi bagi masbro yang berprofesi sebagai supir truk gandengan, trailer, ataupun tronton, maka harus memiliki SIM B1 atau B2. Sedangkan untuk biaya perpanjang SIM tersebut dikenakan tarif sebesar Rp. 80 Ribu Rupiah.
5. Biaya Perpanjang SIM D & D1
SIM D | Rp 30.000 |
SIM D1 | Rp 30.000 |
Seperti yang masbro lihat di atas, biaya perpajangan SIM D dan D1 merupakan yang termurah. Pemilik SIM D dan D1 hanya dikenakan biaya perpanjang SIM sebesar 30 Ribu Rupiah. Namun apabila ingin membuat SIM D baru, maka biaya penerbitannya sebesar 50 Ribu Rupiah. SIM D dikhususkan untuk penyandang disabilitas yang diperbolehkan mengendarai sepeda motor. Sedangkan untuk SIM D1 bagi penyandang disabilitas yang diperbolehkan mengendarai mobil.
6. Biaya Perpanjang SIM Internasional
SIM Internasional | Rp 225.000 |
Kemudian untuk perpanjangan SIM Internasional dikenakan tarif sebesar Rp. 225 Ribu. Biayanya memang lebih mahal dibandingkan Golongan SIM lainnya, karena nantinya pemilik SIM Internasional diperbolehkan mengendarai motor atau mobil di luar negeri. Nah yang membedakan antara SIM biasa dan SIM Internasional dalah masa berlakunya, karena SIM Internasional hanya berlaku selama tiga tahun, terhitung dari tanggal pembuatannya.
Nah itulah biaya yang dibutuhkan untuk perpanjang SIM semua golongan. Biayanya sangat terjangkau, sehingga tak akan memberatkan masyarakat Indonesia yang ingin melakukan perpanjangan SIM ketika masa berlakunya hampir habis. Owh yah, kami ingatkan sekali lagi bahwa telah memperpanjang SIM satu hari, maka harus membuat SIM dari awal. Nah agar hal tersebu tak terjadi, maka jangan sampai telat.
Selain memperpanjang SIM secara online, masbro juga bisa memanfaatkan layanan SIM keliling. Proses perpanjang SIM menggunakan layanan tersebut juga sangat cepat, dan syarat-syaratnya sangat mudah. Nah bagi yang belum tau apa saja syarat perpanjang SIM, silahkan simak dibawah ini.
- Membawa KTP asli
- Membawa Surat Keterangan Sehat atau Kir Dokter
- Membawa SIM Lama yang akan diperpanjang
- Membayar biaya perpanjangan SIM sesuai golongan SIM
Hanya itu saja syarat perpanjang SIM. Masbro tak perlu lagi mengikuti tes ataupun menyiapkan dukumen yang sulit-sulit. Saat datang ke Gerai SIM, Satpas, atau Sim Keliling cukup membuawa KTP asli, SIM lama, dan Kir Dokter. Setelah itu semua dokumen diserahkan ke petugas dan kita tinggal membayar biaya perpanjang SIM sesuai informasi yang kami sampaikan di atas.
Baca Juga Informasi Otomotif Lainnya | ||
Biaya Pembuatan Sim | Cara Membuat Sim Online | |
Syarat Perpanjang STNK | Mobil Diesel Terbaik |
Setelah mengetahu biaya perpanjang SIM harus dibayar, maka sekaranglah saatnya masbro melakukan perpanjangan SIM. Jangan sampai telat apabila tidak mau membuat SIM baru. . Demikianlah informasi otomotifer.com kali ini, semoga informasi otomotif di atas bermafaat dan bisa menjadi referensi dalam memperpanjang SIM yang hampir habis masa berlakunya.

Hanya seorang pecinta otomotif biasa yang hobi menonton film dan menyukai dunia modifikasi, khususnya kendaraan roda dua.