Biaya Pembuatan Sim 2023 : Untuk Sim C, A, B1 & D Terbaru

Biaya Pembuatan Sim 2020 – Hayooo ngaku, siapa yang sampai sekarang belum punya SIM padahal setiap hari naik motor atau mobil. Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan suatu kewajiban yang harus dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Jika tidak punya SIM, itu artinya belum memiliki kecakapan dalam mengendarai kendaraan bermotor. Oleh karena itulah kami sarankan untuk segera membuat SIM sesuai kendaraan yang digunakan.

Bagi yang tidak memiliki SIM pasti sering kucing-kucingan dengan aparat keamanan, khususnya saat terjadi razia kendaraan bermotor. Tentunya masbro tidak ingin mengalami hal serupa, jadi lebih baik langsung datang ke Kapolresta terdekat untuk membuat SIM sesuai golongan yang diinginkan. Masbro juga bisa membuat SIM secara online dengan biaya sama persis dengan biaya pembuatan SIM 2020 secara offline dengan cara datang langsung ke Kapolresta.

Soal biaya tak perlu khawatir, karena tergolong sangat murah dan kami rasa tidak akan memberatkan sebagian besar masyarakat Indonesia. Biaya pembuatan SIM 2020 tergantung golongannya. Untuk yang termahal adalah Golongan Sim Internasional yang biayanya mencapai 250 Ribu Rupiah. Wajar apabila biaya pembuatan SIM Internasional cukup mahal, karena nantinya kita bisa menggunakan SIM tersebut diberbagai negara yang menerapkan sistem SIM Internasional.

Apabila ingin membuat SIM kami sarankan untuk memakai sistem online saya. Untuk caranya silahkan simak informasi berikut “Cara Membuat SIM Online 2020“. Kelebihan SIM Online adalah bisa dilakukan diseluruh Indonesia, karena tidak terikat domisili yang tertera pada kartu identitas (KTP). SIM Online juga menjegah tindak nepotisme yang sering dimanfaatkan beberapa oknum atau calo untuk menarik pungli dari para pemohon SIM.

Tarif Biaya Pembuatan Sim Terbaru 2020

Daftar Biaya Pembuatan SIM TerbaruTarif pembuatan SIM 2020 sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimanaan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang berlaku pada kepolisian negara Republik Indonesia. Biaya pembuatan SIM 2020 yang diatur dalam PP tersebut juga berlaku sama diseluruh Indonesia. Jadi apabila menjumpai adanya kenaikan tarif yang tak sesuai Peraturan Pemerintah maka besar kemungkinkan terjadi tindak kecurangan.

Walaupun biaya pembuatan SIM 2020 sudah sangat murah, namun sering kali pemohon SIM lebih memilih cara nakal dengan menggunakan jasa calon SIM. Hal ini dilakukan agar bisa mendapatkan SIM secara cepat dan mudah tanpa perlu melalui proses ujian yang terdiri dari tes teori, praktek, dan simulator. Nah bagi masbro yang ingin menegakan hukum yang berlaku kami sarankan untuk membuat SIM secara jujur tanpa perlu menggunakan jasa calo.

Saat ini praktek pencaloan SIM sudah mulai dibrantas. Meski begitu tetap saja ada oknum nakal yang memanfaatkan hal ini untuk mendapatkan keuntungan. Lebih parahnya lagi, tak jarang kecurangan ini dilakukan secara diam-diam oleh Polisi yang bertugas di Kopelresta yang otomatis akan mematok tarif gila-gilaan.  Lalu berapakah sebenarnya biaya pembuatan SIM 2020 yang sudah ditetapkan pemerintah Indonesia ?, mari kita simak informasinya dibawah ini.

1. Biaya Pembuatan SIM A

Tarif Rp. 120.000

Mungkin masbro mengira biaya pembuatan SIM A mencapai ratusan ribu rupiah. Padahal untuk membuat SIM yang dikhususkan untuk pengendara mobil pribadi ataupun mobil niaga yang bobotnya tidak melebihi 3.500 kg tersebu hanya dipungut biaya sebesar Rp. 120 Ribu. Yah, biayanya memang sangat murah. Namun sering kali banyak orang yang mengambil jalan pintas karena takut mengahadapi tes praktek menyentir ataupun tes teori dan simulator yang wajib lulus demi mendapatkan SIM A.

2. Biaya Pembuatan SIM A Umum

Tarif Rp. 120.000

Profesi menjadi supir taksi online sedang digemari masyarakat dewasa ini. Banyak orang yang tertarik menekuni pekerjaan tersebut karena upah yang cukup besar. Namun sebelum mendaftar menjadi driver taksi online, pastikan masbro sudah memiliki SIM A Umum. Golongan SIM tersebut juga berlaku untuk supir Taksi konvesional. Sedangkan biayanya sama persis dengan SIM A standar, yakni 120 Ribu Rupiah.

3. Biaya Pembuatan SIM B1

Tarif Rp. 120.000

Untuk mengendarai sebuah truk berukuran sedang yang bobotnya lebih dari 3.500 kg kita harus memiliki SIM B1. Biaya pembuatan SIM 2020 tersebut sama halnya dengan SIM A. Kita hanya perlu mengeluarkan uang sebesar 120 Ribu Rupiah. Biayanya cukup murah, namun pada prakteknya kita tetap harus mengeluarkan uang untuk membayar Kir Dokter (Surat Keterangan Sehat) dan biaya asuransi yang sifatnya tidak wajib. Meski begitu total biayanya tetap murah, dan terjangkau bagi seluruh warga Indonesia.

4. Biaya Pembuatan SIM B1 Umum

Tarif Rp. 120.000

SIM B1 Umum merupakan golongan SIM pengendara bus umum atau truk umum yang memiliki berat lebih dari 3.500 kg. Penggunannya memang berbeda dengan SIM B1, karena SIM B1 hanya dikhususkan untuk mengendari bus dan mobil barang yang dimiliki perseorangan. Kemudian tarif pembuatan SIM tersebut sebesar 120 Ribu Rupiah.

5. Biaya Pembuatan SIM B2

Tarif Rp. 120.000

Golongan SIM selanjutnya adalah B2. SIM ini diperuntungkan bagi mereka pengendara truk gandeng atau trailer yang dimiliki perseorangan dan bobot kendaraan maksimal lebih dari 1.000 kg. Untuk mendapatkan SIM tersebut tentu tak mudah, karena kita harus lulus tes praktek yang membutuhkan keahilan khusus dalam mengendarai mobil berukuran besar. Namun apabila sudah ahli, pasti tes akan berjalan lancar. Lalu untuk biayanya sebesar 120 Ribu Rupiah.

6. Biaya Pembuatan SIM B2 Umum

Tarif Rp. 120.000

Untuk mengendarai mobil berpelat kuning yang ukurannya besar, seperti truk gandeng atau trailer wajib memiliki SIM B2 Umum. Sedangkan untuk SIM B1 Umum hanya terbatas pada mobil berpelat kuning ataupun hitam yang ukurannya lebih kecil, seperti mobil boks. Sedangkan untuk tarafnya sama dengan SIM mobil lainnya, yakni sebesar 120 Ribu Rupiah. Menariknya lagi, apabila kita memiliki SIM B2 Umum berarti kita bisa bisa membawa semua jenis kendaraan yang digunakan pemilik SIM A, SIM A Umum, SIM B1, SIM B1 Umum, atau SIM B2.

7. Biaya Pembuatan SIM C

Tarif Rp. 100.000

Pengendara sepeda motor yang kapasitasnya dibawah 250cc wajib memiliki SIM C. Untuk membuat SIM tersebut kita hanya perlu mengeluarkan uang sebesar 100 Ribu Rupiah. Biayanya jauh lebih murah dibandingkan kita membuat SIM dengan cara nembak. Tak jarang para calo SIM mematok tarif sebesar 500 Ribu sampai 700 Ribu untuk satu kali penerbitan SIM C. Walapun sangat mahal, namun pada prakteknya banyak orang yang lebih memilih cara nakal tersebut.

Baca Juga :   Jadwal MotoGP 2023 Trans7 dan Jam Tayang Terbaru

8. Biaya Membuat SIM C1

Tarif Rp. 100.000

Penerapan SIM C1 memang belum terlalu maksimal. Buktinya para pemilik motor bermesin 250cc sampai 500cc tetap menggunakan SIM C standar. Padahal biaya pembuatan SIM C1 sama murahnya dengan SIM C biasa. Mungkin masalahnya adalah karena malas untuk mengurusi pembuatan SIM baru yang otomatis cukup menyita waktu untuk mengikuti serangkaian tes dan mengurusi birokasi dalam mebuat SIM baru.

9. Biaya Pembuatan SIM C2

Tarif Rp. 100.000

Pemiliki moge alias motor gede dengan mesin 500cc ke atas wajib memiliki SIM C2. Biaya pembuatan SIM 2020 tersebut juga sama, yakni 100 Ribu Rupiah. Sama halnya dengan SIM C1, banyak sekali pengendara moge yang belum memiliki SIM C2. Kedepannya pihak Polisi pasti akan menindak tegas para pengendara moge yang belum memiliki SIM tersebut, karena saat ini dibeberapa daerah peraturan menggunakan SIM C1 dan C2 belum berlaku.

10. Biaya Pembuatan SIM D

Tarif Rp. 50.000

Penyandang disabilitas yang mengendarai sepeda motor wajib memiliki SIM D. Untuk mendapatkan SIM tersebut, para pemohon harus tetap mengikuti tes sesuai prosedur yang berlaku. Bedanya untuk tes praktek telah disediakan motor yang sudah dimodifikasi agar bisa dikendarai secara aman oleh para penyandang disabilitas, sehingga memudahkan para pemohon SIM untuk mengikuti tes praktek.

11. Biaya Pembuatan SIM D1

Tarif Rp. 50.000

Pemerintah memberikan kesempatan sebesar-besarnya bagi semua warga Indonesia untuk memiliki SIM sesuai kendaraan yang digunakan. Nah bagi para penyandang disabilitas yang ingin mengendarai mobil, maka wajib memiliki SIM D1. Menariknya, tarif pembuatan SIM D1 jauh lebih murah dibandingkan SIM lainnya, yakni sebesar 50 Ribu Rupiah. Tentunya kebijaksanaan ini cukup membantu para penyandang disabilitas untuk mendapatkan SIM yang mereka butuhkan.

12. Biaya Pembuatan SIM Internasional

Tarif Rp. 250.000

Apabila ingin mengendarai motor atau mobil di luar negeri, masbro wajib memiliki SIM Internasional. Pembuatan SIM ini sangat mudah, dan prosesnya jauh lebih cepat dibandingkan membuat golongan SIM lainnya. Pasalnya pemohon tak perlu mengikuti tes, sehingga hanya cukup mengurusi adminstrasi dan membayar biaya pembuatan SIM Internasional sebesar 250 Ribu Rupiah.

Baca Juga Informasi Otomotif Lainnya
Harga Mobil Murah 2019 Kia PicantoMobil Murah 2020 Gambar Daihatsu Ayla 1.2Mobil LCGC Terbaik
Gambar Mobil Tesla Model X 100DHarga Mobil Tesla Jadwal MotoGP 2020

Salah satu syarat membuat SIM Internasional adalah memiliki SIM yang masih berlaku. Alhasil kita tak perlu lagi menjalani tes, karena sebelumnya sudah melakukan tes. Salah satu syarat membuat SIM Internasional adalah memiliki SIM yang masih berlaku. Alhasil kita tak perlu lagi menjalani tes, karena sebelumnya sudah melakukan tes. Nah bagi masbro yang sampai saat ini belum memiliki Surat Izin Mengemudi, maka kami sarankan untuk langsung mengurusnya. Silahkan pilih salah satu golongan SIM di atas sesuai kendaran yang dimiliki. Sekian informasi otomotif kali ini, semoga bermanfaat dan bisa menjadi bahan referensi.

5/5 (2 Reviews)